SEMINAR AKHIR PENYUSUNAN GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN (GDPK 5) PILAR KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR TAHUN 2022-2047

0

Aula Sei Mentaya, 21 Desember 2022

 

Kegiatan seminar akhir penyusunan grand design pembangunan kependudukan (GDPK 5) pilar Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2022-2047 yang dilaksanakan di Aula Sei Mentaya Bappelitbangda Kab.Kotim dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Bapak Drs. H. Fajrurrahman.M.M

Adapun dalam kegiatan tersebut membahas tentang;

  1. Pelaksanaan Kegiatan mengingat pembangunan kependudukan secara substantif menempatkan masyarakat selayaknya sebagai subyek pembangunan dan harus dipahami bersama bahwa pembangunan adalah upaya secara sadar untuk berubah menuju kondisi yang lebih baik. Pilihan kata atau diksi secara sadar menjadi penekanan bahwa setiap elemen yang terlibat dalam proses pengambilan kebijakan harus menyadari bahwa kita memiliki sumber daya yang terbatas untuk setiap dinamika permasalahan pembangunan.
  2. GDPK 5 pilar merupakan salah satu instrumen sebagai manifestasi upaya secara komprehensif untuk menangani permasalahan pembangunan dengan mengedepankan economic development.
  3. Sebagai gambaran singkat salah satu indikasi permasalahan yang juga merupakan indikator kesejahteraan dan target kinerja pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur yakni tingkat kemiskinan.
  4. Berdasarkan data BPS terjadi peningkatan jumlah absolut penduduk miskin dari 26.640 jiwa di tahun 2020 menjadi 27.060 jiwa di tahun 2021 atau meningkat dari 5,62 persen di tahun 2020 menjadi 5,91 persen di tahun 2021. Indikator ini juga diperkuat peningkatan indeks kedalam kemiskinan yakni dari 0,87 di tahun 2020 menjadi 0,89 di tahun 2021, serta peningkatan indeks keparahan kemiskinan dari 0,16 di tahun 2020 menjadi 0,20 di tahun 2021.
  5. Beberapa capaian tersebut di atas mengindikasikan bahwa ada aspek-aspek yang harus dibedah untuk di identifikasi akar permasalahannya. Dengan demikian intervensi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dapat lebih tepat sehingga memberikan hasil yang lebih optimal. Untuk itulah data-data yang akurat dan dokumen-dokumen referensi yang dapat diandalkan dalam mendukung proses penentuan kebijakan, dan salah satu dokumen tersebut adalah GDPK.

Peraturan Presiden nomor 153 tahun 2014 secara tegas menyatakan, strategi pelaksaaan GDPK dilakukan melalui 5 pilar yaitu

  1. Pengendalian kuantitas penduduk
  2. Peningkatan kualitas penduduk
  3. Pembangunan keluarga
  4. Penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk; dan
  5. Penataan administrasi kependudukan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *