ORIENTASI PENYUSUNAN RKPD DAN RENJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR TAHUN 2024

0

Kegiatan Orientasi penyusunan RKPD dan RENJA Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula Sei Mentaya Bappelitbangda dipimpin langsung oleh bapak RAFIQ RISWANDI, S.T., M.Si dan didampingi Kepala bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evalusi Pembangunan Daerah Jana SE,. MAP.

Pimpinan rapat menyampaikan tahapan penyusun RKPD dan RENJA Perangkat Daerah sebagai berikut :

A.Dasar hukum yang digunakan (Penyusunan RKPD Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2024)

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
  4. PMDN Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
  5. PMDN Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu Atas Dokumen Perencanaan Pembangunan Dan Anggaran Daerah Tahunan
  6. PMDN Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
  7. PMDN Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klaisifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
  8. PMDN Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
  9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutahiran Klaisifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2021-2026.

pembahasan didalam rapat ialah penyusunan RKPD Kabupaten Kotawaringin TImur 2024

  1. Penyusunan rancangan awal RKPD dimulai pada minggu pertama bulan Desember 2 tahun sebelum rencana
  2. RKPD terbagi menjadi 5 kegiatan salah satunya RPJMD Kabupaten, rencangan awal RKPD provinsi, RKP, program strategis nasional dan pedoman penyusunan RKPD

Adapun Agenda dalam penyusunan RKPD 2024

  1. Okt22
    • Draf SK Tim;
    • Peny. agenda kerja tim;
    • E ttg Tata cara Penyusunan Renja PD Kab. Kotim Tahun 2024;
    • Surat pemberitahuan ke Camat ttg Pelaksanaan Musrenbang Tingkat Kelurahan di Kab. Kotim
  2. Nov22
    • TS. ttg SK Tim, Persetujuan keputusan Kepala Daerah tentang Tema dan Proritas Pembangunan Tahun 2024 dan Pelaksanaan Orientasi Penyusunan RKPD 2024
    • Orientasi mengenai RKPD (9 Nov’ 2022);
    • Penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan Daerah berdasarkan SIPD (dimulai minggi kedua bln. Nov’22
  3. Des22
    • Ranwal RKPD (dimulai minggu pertama Des’2022)
    • Surat pemberitahuan ke Camat ttg Pelaksanaan Musrenbang RKPD di Kecamatan;
    • Musrenbang Kelurahan;
    • urat Bupati ke DPRD dan PD ttg Pelaksanaan Musrenbang RKPD di Kecamatan
  4. Maret 2023
    • Penyampaian Rancangan Renja-PD;
    • Verifikasi Rancangan Renja-PD;
    • Pokir DPRD disampaikan paling lambat 1 Minggu sebelum Musrenbang RKPD dilaksanakan dan diinput dalam SIPD;
    • Rancangan RKPD;
    • Diajukan kepada KDH melalui Setda utk persetujuan terhadap  Ranc. RKPD dan pelaks. Musrenbang
    • Pra Musrenbang RKPD Kabupaten;
    • Musrenbang RKPD Kabupaten;
    • Perumusan Rancangan Akhir RKPD berdasarkan BA kesepakatan hasil Musrenbang Kab & disampaikan ke Setda utk dibahas oleh slrh kpl PD;
    • Rapat Ranhir RKPD
  5. Februari 2023
    • Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD;
    • Penyempurnaan Ranwal RKPD berdasarkan BA kesepakatan Konsultasi Publik;
    • Diajukan kepada KDH melalui Setda utk. disetujui sbg bahan penyempurnaan Ranwal Renja-PD;
    • SE ttg Penyempurnaan Ranwal Renja-PD;
    • Pra Forum Gabungan PD;
    • Forum Gabungan PD
  6. Januari 2023
    • Musrenbang RKPD di Kecamatan;
  7. April 2023
    • Review oleh APIP;
  8. Mei 2023
    • Rancangan Akhir RKPD
    • Fasilitas Rancangan Akhir oleh Gubernur ;
    • Penyampaian Rancangan Perbup ttg RKPD 2024 kepada Setda
  9. Juni 2023
    • Penetapan Perbup ttg RKPD Minggu kedua bulan Juni 2022 (satu minggu setelah RKPD Provinsi ditetapkan)
    • Penyampaian Ranhil Renja-PD (paling lambat satu minggu setelah Perkada ttg RKPD Kabupaten ditetapkan)
    • Verifikasi Ranhil Renja-PD (paling lambat dua minggu setelah disampaikan)
    • SK Buapti ttg Pengesahan Renja-PD (paling lambat satu bulan setelah Perkada ttg RKPD ditetapkan) dikoodinir oleh Bappelitbangda

B. Persipan Penyusunan Renja Prangkat Daerah

  1. Penyusunan rancangan keputusan Kepala Daerah tentang pembentukan tim penyusun Renja Perangkat Daerah;
  2. Orientasi mengenai Renja Perangkat Daerah;
  3. Penyusunan agenda kerja tim penyusun Renja Perangkat Daerah; dan
  4. Penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan Daerah berdasarkan SIPD.

Penyusunan Rancangan Awal Renja Prangkat Daerah

  1. Perangkat Daerah menyusun rancangan awal Renja Perangkat Daerah paling lambat minggu pertama bulan Desember.
  2. Penyusunan rancangan awal Renja Perangkat Daerah berpedoman pada Renstra Perangkat Daerah, hasil evaluasi hasil Renja Perangkat Daerah tahun lalu, dan hasil evaluasi hasil  Renja Perangkat Daerah tahun berjalan.
  3. Penyusunan rancangan awal Renja Perangkat Daerah mencakup:
  4. Rancangan awal Renja Perangkat Daerah disempurnakan berdasarkan surat edaran Kepala Daerah (paling lambat minggu kedua bulan Februari).
  5. Penyempurnaan rancangan awal Renja Perangkat Daerah mencakup perumusan rencana program, kegiatan, sub kegiatan, indikator kinerja, pendanaan indikatif, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran berdasarkan rencana program, kegiatan, sub kegiatan indikator  kinerja pendanaan indikatif, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran pada rancangan awal RKPD.
  6. Rumusan kegiatan alternatif dan/atau kegiatan baru diajukan kepala Perangkat Daerah kepada kepala BAPPELITBANGDA dalam forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah.

Penyusunan Rancangan Renja -PD

  1. Penyusunan rancangan Renja Perangkat Daerah merupakan proses   penyempurnaan rancangan awal Renja Perangkat Daerah berdasarkan surat   edaran Kepala Daerah tentang penyusunan rancangan Renja Perangkat Daerah. Rancangan Renja Perangkat Daerah dibahas dan disempurnakan dalam forum perangkat Daerah/lintas perangkat Daerah.
  2. Rancangan Renja Perangkat Daerah Kabupaten disampaikan kepada Kepala BAPPELITBANGDA untuk diverifikasi dan dijadikan sebagai bahan penyempurnaan rancangan awal RKPD menjadi rancangan RKPD. Rancangan Renja Perangkat Daerah disampaikan paling lambat minggu ketiga bulan Maret.
  3. BAPPELITBANGDA melakukan  verifikasi terhadap rancangan Renja Perangkat Daerah. Verifikasi dilakukan untuk menjamin rancangan Renja Perangkat Daerah sudah selaras dengan rancangan awal RKPD.  Apabila berdasarkanh hasil  verifikasi ditemukan hal yang perlu disempurnakan, BAPPELITBANGDA  menyampaikan saran dan rekomendasi penyempurnaan rancangan Renja Perangkat Daerah kepada Perangkat Daerah. Berdasarkan saran dan rekomendasi  penyempurnaan Perangkat Daerah menyempurnakan Rancangan Renja Perangkat Daerah. Rancangan Renja  Perangkat Daerah yang telah disempurnakan disampaikan kembali oleh kepala Perangkat Daerah kepada kepala BAPPELITBANGDA.
  4. Verifikasi rancangan Renja Perangkat Daerah paling lambat 2 (dua) minggu setelah penyampaian rancangan Renja Perangkat Daerah kepada BAPPELITBANGDA.

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *